TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan alasannya mengusulkan usia minimal Hakim Mahkamah Konstitusi atau Hakim MK menjadi 60 tahun dalam revisi Undang-Undang MK.
Menurut Supratman, usulan tersebut berangkat dari masukan publik dan kajian akademik yang dia susun.
Ia menilai ada kaitan antara usia dan kualitas seseorang, seperti kebijaksanaan dan kenegarawanan yang harus dimiliki Hakim MK.
"Menurut saya umur yang paling bagus itu 60 tahun," kata Supratman kepada Tempo pada Senin malam, 13 April 2020.
Dalam draf revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang MK, usia minimal Hakim MK diusulkan menjadi 60 tahun dan usia pensiun 70 tahun.
Adapun dalam UU MK usia minimal 40 tahun dengan usia pensiun Hakim MK 67 tahun.
"Tapi itu baru tawaran dari saya," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Revisi UU MK telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 2 April lalu.
Menurut Supratman, DPR menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk segera dilakukan pembahasan.
Supratman menjelaskan revisi UU MK itu termasuk dalam RUU Kumulatif Terbuka, artinya revisi yang timbul akibat putusan MK.
Maka RUU tersebut tak perlu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) melainkan bisa diajukan setiap saat oleh Presiden RI atau DPR.