TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) Ricky Gunawan menilai tak sepatutnya Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Stafsus Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, mengirim surat berkop Sekretariat Kabinet kepada para perangkat desa untuk melancarkan program perusahaannya.
"Ini potensi konflik kepentingannya tinggi sekali. Posisi Stafsus itu kan pendiri dan CEO, lalu surat itu langsung datang dari yang bersangkutan kepada seluruh camat. Padahal bukan itu kewenangan stafsus presiden," ujar Ricky saat dihubungi Tempo pada Selasa, 14 April 2020.
Surat tersebut berisi permintaan kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menangani penyebaran Covid-19.
Andi merupakan pendiri dan masih menjabat CEO di perusahaan tersebut. Perusahaannya bekerja sama dengan Kementerian Desa menjalankan program bertajuk Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 untuk area Jawa, Sulawesi dan Sumatra.
Terlebih, ujar Ricky, surat yang ditujukan langsung ke perangkat desa itu juga melangkahi Kemendagri. "Dia menggunakan kewenangan sebagai stafsus dalam hal yang bukan porsinya untuk main potong jalur," ujar dia.
Sepatutnya, kata Ricky, Andi bersikap profesional menggunakan perusahaannya saja dalam menjalin kerjasama dengan Kementerian Desa tanpa embel-embel jabatannya sebagai Stafsus Presiden Jokowi.
"Ini soal menggunakan kuasanya tidak pada tempatnya. Kalau dia kirim surat ke camat dengan kop Setkab kan yang nerima jadi segan," ujar Ricky.
Terkait hal ini, Andi Taufan Garuda Putra sudah meminta maaf dan menarik kembali surat berkop Sekretariat Kabinet yang dikirimkannya kepada perangkat desa.
"Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi. Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujar Andi lewat keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2020.