TEMPO.CO, Sorong - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P. Marpaung mengatakan bahwa tidak ada kapal pesiar besar yang berkoordinasi dan mengajukan izin berlayar di perairan Raja Ampat. Konfirmasi itu disampaikan sehubungan dengan adanya kapal pesiar besar yang melintas di perairan Raja Ampat, Senin, 13 April 2020 sekitar pukul 11.00 waktu setempat.
“Nama, asal, serta tujuannya tidak terdeteksi oleh alat navigasi daerah setempat,” kata Matius, penduduk setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Raja Ampat, M. Said Soltief juga mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin masuk kawasan wisata bagi kapal pesiar besar. dalam kondisi saat ini. "Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait kapal tersebut hanya lewat perairan Raja Ampat," kata Said.
Penduduk bertanya-tanya tentang tujuan kapal itu serta aktivitasnya karena saat ini seluruh kawasan wisata Raja Ampat ditutup. Warga, kata Matius, sudah menghubungi beberapa teman agar meneruskan ke pihak-pihak terkait untuk mendeteksi kapal itu dengan alat navigasi.
“Informasi yang kami peroleh, kapal pesiar itu tidak mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) bagi setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia sehingga dapat dideteksi."