TEMPO.CO, Jakarta- Mabes Polri menjelaskan mekanisme pemberian insentif bagi pengemudi taksi, sopir bus atau truk dan kenek sebagai bentuk bantuan di tengah dampak wabah Covid-19. Insentif itu berupa uang sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Dana bantuan berasal dari realokasi anggaran Polri sebesar Rp 360 miliar.
"Tentunya ini sudah didata di masing-masing kepolisian daerah. Sudah ada kriterianya siapa yang berhak mendapatkan bantuan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi, Senin, 13 April 2020.
Namun, kata Argo, sebelum mendapatkan Rp 600 ribu itu, para pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek, akan mendapat pelatihan terkait Covid-19 terlebih dahulu. "Tentang mengemudi seperti apa, rambu-rambu, semuanya kami latih," kata Argo.
Nantinya, setelah menjalani pelatihan, maka para pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek, akan dibukakan rekening salah satu bank pemerintah. Di mana rekening tersebut akan menjadi wadah untuk menyalurkan bantuan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, pemerintah memangkas anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk dialihkan menanangani wabah Covid-19. Salah satunya adalah Polri. Anggaran yang semula Rp 104 triliun, kini menjadi Rp 96 triliun, atau terpangkas Rp 8 triliun.
Salah satu pos anggaran yang dipotong adalah kerja sama luar negeri. Sementara, untuk anggaran pos-pos penting seperti penanganan kasus, tidak ikut terpotong. "Salah satu pos yang anggarannya dipotong adalah kerja sama dengan luar negeri, kunjungan ke daerah, " kata Argo.
ANDITA RAHMA