TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM meminta masyarakat tak khawatir dengan ribuan narapidana dan anak yang kini 'bebas' setelah mendapat hak asimilasi dan integrasi.
"Tidak perlu khawatir. Sudah ada informasi yang sebelumnya dikeluarkan, sebagai rujukan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Rika Aprianti saat dihubungi pada Senin, 13 April 2020.
Dirjen PAS, kata dia, akan mencabut hak asimilasi dan integrasi ribuan narapida dan anak jika mereka kembali berulah. Sebelumnya, ribuan narapidana ini mendapat asimilasi di tengah pandemi virus Corona penyebab Covid-19.
"Apabila mereka melanggar semua aturan disiplin, maka mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2020.
Selain itu, para narapidana dan anak yang kembali melakukan tindak pidana akan dimasukkan sel pengasingan. Mereka juga tak mendapat hak remisi sampai waktu tertentu.
Maka dari itu, Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas. Sebab, mereka yang menjalani program asimilasi dan integrasi tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan penegak hukum.
Selain itu, kata Nugroho, para napi dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi juga telah melalui tahap penilaian perilaku, yakni terbukti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.