TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama memastikan tidak ada dana haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman bahkan menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji itu untuk Covid-19.
"Saya pastikan tidak ada dana haji untuk pencegahan Covid-19," ujar Oman di Jakarta, Senin, 13 April 2020.
Dia menanggapi diskursus penggunaan dana haji untuk penanganan Covid-19 yang pertama kali dimunculkan oleh Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020.
Oman menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun BPIH sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji.
BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan dana efisiensi (berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji), serta dana hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kemudian, Oman melanjutkan, BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji, seperti untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.
"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk penanganan Covid-19," ujar Oman.
BPIH yang bersumber dari non APBN tadi akan dikembalikan ke kas haji di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang.
Oman menuturkan bahwa untuk operasional haji 2020 Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar. Di dalamnya terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020," ujar Oman.