TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung turut dipangkas anggarannya sebesar Rp 1 triliun sebagai imbas penanganan wabah virus corona. Anggaran Kejaksaan Agung yang semula Rp 7 triliun, kini menjadi Rp 6 triliun.
"Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti dengan memangkas beberapa kegiatan, khususnya yang bukan prioritas atau penting," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Senin, 13 April 2020.
Namun Hari tak membeberkan lebih detail ihwal kegiatan apa saja yang dipangkas. Ia hanya menyebut bahwa anggaran yang dipotong adalah kegiatan yang sudah lewat waktu.
"Sehingga tidak mungkin dilaksanakan. Sedangkan kegiatan yang dianggarkan adalah setelah selesai kejadian luar biasa Covid-19 yang diperkirakan sudah masuk semester II 2020," kata Hari.
Hingga 12 April 2020, tercatat sebanyak 4.241 kasus positif terjadi di Indonesia. Dari ribuan kasus itu, 359 orang sembuh dan 373 orang meninggal. Untuk menekan laju penyebaran, DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan, 10-24 April 2020.
Sementara, PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi akan mulai berlaku pada 15 April 2020 mendatang. Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.