TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Kota Sorong, Papua Barat, dan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Keputusan dikeluarkan Menteri melalui SR.01.07/Menkes/24 untuk Sorong dan SR.01.07/Menkes/24 untuk Palangka Raya tanggal 12 April 2020.
"Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah belum dapat ditetapkan PSBB," tulis Terawan dalam salinan surat yang diterima Tempo, Senin, 13 April 2020. Hal senada ditulis Terawan untuk menolak pengajuan PSBB dari Kota Sorong.
Ditolak pengajuannya, kedua daerah itu tetap diminta untuk menanggulangi wabah Corona atau Covid-19, dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Sorong mengajukan surat pengajuan status PSBB pada 6 April. Artinya butuh waktu enam hari bagi Kementerian Kesehatan untuk menentukan status mereka.
Adapun Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan PSBB pada 8 April lalu. Seperti halnya Kota Sorong, mereka juga telah melangkapi proposal mereka dengan data dan dokumen tentang jumlah dan sebaran kasus, kaitan epidemologis, dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto sebelumnya mengatakan keputusan status PSBB ini tak hanya diputuskan oleh Kementerian Kesehatan. Dari enam faktor yang diperhitungkan, Kemenkes hanya bertanggung jawab untuk tiga faktor saja yang terkait dengan kesehatan. Ketiga faktor itu adalah terkait penambahan kasus, gambaran epidemiologi dan sebarannya, serta fasilitas kesehatan yang ada.
Soal persyaratan ketersediaan kebutuhan hidup dasar, tentang anggaran dan jaring perlindungan sosial, tentang keamanan, tidak dikaji oleh Kemenkes.