TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak proposal pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di dua daerah, yakni di Kota Sorong, Papua Barat, dan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Keputusan ini dikeluarkan lewat SR.01.07/Menkes/24 dan SR.01.07/Menkes/24.
Kedua surat keputusan itu ditandatangani oleh Terawan pada 12 April 2020. Dalam surat tersebut, ia mengatakan kedua daerah tersebut ditolak proposalnya berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya.
Kajian dan keputusan Kemenkes itu pun disebut Terawan sudah memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selanjutnya, kedua daerah tersebut ia minta tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19, dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Sorong mengajukan surat pengajuan status PSBB pada 6 April. Artinya butuh waktu enam hari bagi Kementerian Kesehatan untuk menentukan status mereka.
Adapun Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 8 April lalu. Seperti halnya Kota Sorong, mereka juga telah melangkapi proposal mereka dengan data dan dokumen terkait jumlah dan sebaran kasus, kaitan epidemologis, dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.