TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah segera membantu rakyat yang terdampak kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona, khususnya bagi pelaku UMKM dan pegiat koperasi. "Kami meminta pemerintah untuk segera memberi bantuan kepada rakyat khususnya kepada mereka yang tidak mampu, pekerja informal, dan pelaku UMKM,” kata Syarief, di Jakarta, Ahad, 12 April 2020.
Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona memberi dampak pada kelompok masyarakat tidak mampu, seperti pekerja harian, para pekerja dan pedagang informal, dan lainnya. Mereka tidak bisa bekerja atau dipecat, tidak bisa berjualan, dan mencari nafkah karena pandemi Corona. "Kami minta pemerintah segera menyalurkan anggaran yang sudah disediakan untuk membantu rakyat tidak mampu," kata mantan Menteri Koperasi dan UKM itu.
Syarief juga berpesan kepada masyarakat agar tetap tenang, selalu mengikuti anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Corona ini, tetap tinggal di rumah, sering mencuci tangan, memakai masker, dan selalu disiplin menjaga jarak fisik untuk menghindari penularan virus Corona.
"Kita bersama semua elemen masyarakat meningkatkan kedisiplinan, kebersamaan, dan gotong royong bersama pemerintah dalam mengatasi pandemik virus Corona ini," kata politikus dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, pemerintah menjanjikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang kehidupan sosial ekonominya terdampak dengan berbagai bantuan sosial. Pemerintah juga meluncurkan program padat karya dan menjamin ketersediaan bahan pokok, serta membuat kebijakan di sektor keuangan dan perbankan untuk menggerakkan ekonomi.
Sebesar Rp 405 triliun tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk anggaran penanganan virus Corona. Anggaran itu akan dialokasikan untuk menangani dampak COVID-19, baik dari aspek kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Dari jumlah keseluruhan itu, Rp 75 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk belanja di bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).