TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Banten, yakni di Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020.
Terawan mengatakan PSBB di Banten tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di wilayah-wilayah itu
"PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," ucap Terawan dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 April 2020.
Persetujuan Terawan atas proposal yang diajukan Provinsi Banten didasarkan pada kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Selanjutnya, ia mengatakan Pemerintah Banten wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Disetujuinya proposal Provinsi Banten ini melengkapi wilayah lain yang sudah menerapkan PSBB terlebih dulu, yakni DKI Jakarta dan lima daerah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.