TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah Bogor, Depok dan Bekasi.
"Terserah Pemda mulainya kapan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, melalui sambungan telepon kepada Antara di Jakarta, Sabtu, 11 April 2020.
Ia mengatakan surat pengajuan itu akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Terkait pelaksanaan PSBB di ketiga daerah tersebut, kata dia, merupakan urusan Pemda Jawa Barat.
"Setelah disetujui maka Pemda membuat Perda untuk mengawali mulainya kapan, pelaksanaannya di mana. Itu urusannya Pemda. Seperti di Jakarta setelah disetujui kan enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19 di lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan pada Rabu, 8 April 2020.
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta.