TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan menangani pasien Covid-19. Surat ini dikeluarkan menyusul 10 perawat yang meninggal karena terpapar pasien Corona.
Dalam surat tersebut Ketua Persatuan Perawat Harif Fadhillah meminta rekan-rekan seprofesinya bekerja profesional dan tetap menjaga kesehatan.
Harif menekankan agar para anggotanya meminimalkan kontak langsung dengan pasien. "Kecuali untuk melaksanakan tindakan yang sangat diperlukan dalam perawatan pasien atau dalam kondisi gawat darurat atau segera memerlukan penanganan jika tersedia sedapat mungkin gunakan teknologi dalam memberikan perawatan," ujar Harif dalam surat edaran yang diteken pada Sabtu, 11 April 2020.
Harif mengingatkan agar para perawat dalam melayani pasien selalu menggunakan alat pelindung diri atau APD sesuai pedoman penanganan pasien.
APD adalah Alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh kontak dengan bahaya (hazards) ditempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya (OSHA).
APD ini meliputi gown cover all disposable, masker N-95, face shield, surgical masker, head cup, kacamata (google), sepatu, dan sarung tangan.