TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak. Dia mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers.
"Padahal sebagai mana kita ketahui bahwa kehadiran Pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2020.
Menurutnya, tidak berlebihan untuk menyebut bahwa pekerja pers adalah juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19, yaitu perang melawan Covid-19 dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.
Hasil komunikasi dengan Dewan Pers, kata dia, beberapa poin yang dapat membantu perusahaan Pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum 2020, adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers.
Politikus Golkar itu mengatakan insentif itu juga bertujuan memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.