TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda meminta Dewan Perwakilan Rakyat tak membahas sejumlah rancangan undang-undang kontroversial di tengah pandemi corona saat ini. Menurut dia, fungsi legislasi DPR sebaiknya dikesampingkan terlebih dulu lantaran situasi pandemi corona.
"Saat ini yang paling relevan difokuskan adalah fungsi anggaran dan pengawasan," kata Violla dalam diskusi virtual, Kamis, 9 April 2020.
Namun Violla mengakui DPR bisa saja berdalih tetap membahas RUU karena memiliki fungsi legislasi. Menurut dia, DPR mesti berkaca pada praktik yang terjadi di sejumlah negara yang fungsi legislasinya masih berjalan, seperti Singapura, Taiwan, dan Korea Selatan.
Violla berujar produk-produk hukum yang dihasilkan di negara tersebut fokus pada penanganan Covid-19. Singapura membuat Covid-19 (Temporary Measure) Act 2020 yang disahkan pada 7 April 2020. Aturan ini bertujuan memberikan bantuan sementara untuk ketidakmampuan pemenuhan kewajiban kontraktual bagi individu maupun entitas bisnis akibat Covid-19, serta melarang perkumpulan publik dan privat dengan skala besar.
Ada pula Parliamentary Elections (Covid-19 Special Arrangements) Act 2020 yang belum disahkan, yang berisikan aturan khusus bagi pelaksanaan pemilu di Singapura. Taiwan, lanjut Violla, juga membuat Special Act on Covid-19 Prevention, Relief, and Restoration yang memberikan dasar hukum bagi penanganan virus Corona di sana. Korea Selatan pun demikian.
Violla menuturkan Korsel membuat Resolutions Calling on Religious Groups to Refrain from Gatherings to Help Contain Covid-19, mengingat terjadinya penyebaran di negara tersebut salah satunya terjadi di sebuah gereja. "Kalau kita lihat praktik negara lain yang juga menangani Covid-19, memang legislasi berjalan, tapi fokusnya langsung ke penanganan dan pencegahan implikasi Covid-19," ujar dia.
Ada sejumlah RUU yang menuai sorotan publik saat ini, di antaranya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, RUU Mineral dan Batubara, dan RUU Pertanahan. RUU tersebut telah menuai protes publik di antaranya melalui serangkaian demonstrasi.
Menurut Violla pembahasan RUU-RUU itu harus dikesampingkan terlebih dulu. Sebaliknya, dia mendorong DPR membentuk panitia khusus untuk pengawasan dan pandemi Covid-19. Jika diperlukan, menurut dia, DPR bisa menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap pemerintah.
BUDIARTI UTAMI PUTRI