TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah perbatasan.
Pembentukan Gugus Tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 pada 7 April 2020.
Masa bertugas Gugus Tugas BNPP selama 7 bulan sampai Oktober 2020.
Tito Karnavian menjelaskan Gugus Tugas BNPP dibentuk untuk pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 terpadu dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah di kawasan perbatasan dengan negara lain.
"Termasuk di tujuh kawasan Pos Lintas Batas Negara," ujarnya dalam siaran tertulisnya hari ini, Kamis, 8 April 2020.
Dia menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris BNPP Suhajar Diantoro sebagai Ketua Gugus Tugas. Suhajar dibantu 3 Deputi BNPP sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas.
Gugus Tugas BNPP melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BNPP dan Gugus Tugas Pencegahan Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Nasional.
Gugus Tugas BNPP dibagi dalam 2 Kelompok Kerja (Pokja). Pokja 1 Pendataan Kebutuhan Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) Pengelolaan Perbatasan Negara dan Pokja 1 Pendataan Kebutuhan PLBN.