TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap WP yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Buruh harian lepas itu ditangkap pada Minggu, 5 April 2020, di kediamannya, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Kami gunakan ancaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 28Aayat (1) KUHP," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulisnya hari ini, Kamis, 9 April 2020.
Harry menjelaskan bahwa WP menulis di media sosial Fcebook menanggapi status orang lain. Komentar yang diunggah WP berupa meme yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Polisi menemukan motif bahwa WB bermaksud membuat lelucon dengan menyindir kerja pemerintah cia Facebook. Menurut Harry, WP juga mengungkapkan tidak kesukaannya terhadap Jokowi.
Penyidik menyita 1 ponsel, 2 sim card, 1 micro SD, kartu identitas, dan 3 lembar print out unggahan WP di akun Facebook pribadinya.