TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sudah mengirim surat permohonan usulan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami, kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata dia, dikutip dari rilis, Rabu, 8 April 2020.
Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan PSBB untuk Bodebek diharapkan bisa berbarengan dengan DKI yang sudah lebih dulu mendapat izin penetapan status tersebut.
Alasannya, Bodebek tidak bisa dipisahkan dengan DKI sebagai satu klaster penyebaran virus corona. “Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan PSBB di Bodebek akan mengikuti DKI. PSBB untuk DKI misalnya akan berlaku dalam 14 hari mulai Jumat, 10 April 2020. “Apa pun yang DKI Jakarta putuskan, kami akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan Bodebek sudah siap menerapkan PSBB. Diantaranya, pihak kepolisian sudah mulai melakukan simulasi pengamanan. “Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi,” kata dia.