Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Para Narapidana Buat APD untuk Cegah Corona

image-gnews
Narapidana di Lapas Klas I Tangerang memproduksi alat pelindung diri (APD). Sejumlah APD yang diproduksi antara lain: masker kain, pelindung wajah, penutup kepala, juga cairan antiseptik hingga bilik sterilisasi. Ditjen Pemasyarakatan
Narapidana di Lapas Klas I Tangerang memproduksi alat pelindung diri (APD). Sejumlah APD yang diproduksi antara lain: masker kain, pelindung wajah, penutup kepala, juga cairan antiseptik hingga bilik sterilisasi. Ditjen Pemasyarakatan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara memproduksi alat pelindung diri (APD) secara mandiri.

Berbekal keterampilan dari program pembinaan kemandirian, narapidana mampu memproduksi berbagai APD, seperti masker, pelindung wajah (face shield), penutup kepala, gown, dan apron.

“Kebutuhan di dalam lapas atau rutan saja sudah sangat tinggi. Jika mengandalkan pembelian dari luar saja tidak cukup dan barangnya langka,” ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, dalam siaran tertulisnya, Rabu, 8 April 2020.

Tak hanya APD, narapidana juga memproduksi perlengkapan penunjang lainnya, seperti cairan antiseptik, hand sanitizer, bilik sterilisasi, tiang infus hingga tandu. Nugroho mengatakan, para narapidana memproduksi APD setiap hari dan diutamakan untuk di dalam lapas dan rutan yang rentan terjadi penularan virus Corona.

"Namun bagi lapas atau rutan yang mampu berproduksi dalam skala besar tidak menutup kemungkinan untuk didistribusikan keluar. Kita semua bersatu untuk melawan corona,” katanya.

Lapas Lhoksukon, misalnya, telah mendistribusikan masker hasil buatan narapidana ke beberapa wilayah di Aceh, serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Pangkalpinang yang membagikan ke tenaga medis setempat.

Beberapa lapas dan rutan yang memiliki kapasitas produksi besar, antara lain Lapas Binjai mampu memproduksi 100 buah face shield dan 50 buah penutup kepala per hari, Lapas Perempuan Semarang mampu produksi 500 buah masker kain per hari, serta Lapas Perempuan Pekanbaru yang mampu produksi 75 lusin gown dan apron per hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, untuk peralatan penunjang lainnya, Lapas Malang mampu memproduksi cairan antiseptik dan hand sanitizer masing-masing 100 liter per hari, Lapas Tasikmalaya produksi 2 bilik sterilisasi per minggu, serta Lapas Polewali yang mampu produksi 3 tiang infus dan 1 tandu per hari.

Tak hanya produksi APD, penyediaan berbagai fasilitas penunjang di lapas dan rutan juga dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun, mengungkapkan fasilitas seperti bilik sterilisasi hingga layanan kunjungan video call sudah tersedia di lapas dan rutan seluruh Indonesia.

“Setiap orang yang keluar masuk lapas atau rutan sekarang wajib cuci tangan dan masuk bilik sterilisasi. Fasilitasnya sudah tersedia di seluruh lapas/rutan. Bahkan kendaraan pembawa bahan makanan pun kami semprot disinfektan. Kunjungan langsung diganti video call dan wartel khusus, termasuk proses persidangan juga melalui videoconference,” ujar Ibnu.

Ibnu juga menambahkan saat ini di setiap wilayah telah terdapat blok isolasi khusus bagi warga binaan yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

“Kami juga bekerja sama dengan dinas kesehatan dan rumah sakit setempat serta menyiapkan rumah sakit Pengayoman sebagai rumah sakit rujukan bagi warga binaan,” ucap Ibnu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

6 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

6 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

6 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

6 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

7 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

7 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.


614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

8 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.


159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

8 hari lalu

Mantan narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang antre mendapatkan surat bebas di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (31/8).(ANTARA/Sigid Kurniawan)
159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

9 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

23 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.