TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, meminta kepolisian tetap efektif menjalankan fungsi kamtibmas saat DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena wabah Corona mulai 10 April 2020. Menurut Herman, hal ini harus menjadi perhatian mengingat anggaran Polri mengalami pengurangan setelah Perpres Nomor 54 Tahun 2020 diberlakukan.
Berdasarkan Perpres itu, anggaran Polri berkurang sekitar Rp 8 triliun. “Saya berharap Polri bisa melakukan penyesuaian agar fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak terganggu akibat pemotongan anggaran itu,” kata politikus partai PDI Perjuangan dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2020.
Herman mengatakan Polri harus mengantisipasi potensi meningkatknya gangguan kamtibmas akibat pandemi virus Corona. Termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai penyelenggara kamtibmas, kata dia, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik.
DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui proposal dari Gubernur Anies Baswedan.
Herman juga berharap segera ada kejelasan detail mengenai pelaksanaan tugas aparat kepolisian dalam kondisi PSBB. Hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman di lapangan. “Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang benar.”
Herman juga menyampaikan agar aparat kepolisian mengedepankan tindakan humanis dan persuasif dalam penerapan PSBB di DKI Jakarta. “Rakyat sedang susah. Psikologis masyarakat, bukan hanya di Jakarta, sedang tertekan oleh penyebaran virus Corona.” Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis.
Herman meminta para pejabat Polri juga memperhatikan operasional petugas di lapangan. Termasuk menyediakan alat perlindungan diri atau APD dan kecukupan logistik lainnya.