TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR RI, Herman Herry, meminta Polri tetap efektif menjalankan fungsi kamtibmas saat DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Menurut Herman, hal ini harus menjadi perhatian mengingat anggaran Polri mengalami pengurangan selepas dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2020.
“Berdasarkan Perpres tersebut, anggaran Polri berkurang sekitar Rp 8 triliun. Saya berharap Polri di bawah Jenderal Idham Aziz bisa melakukan penyesuaian agar fungsi Polri dalam menjamin keamanan dan ketertian masyarakat tidak terganggu akibat pemotongan anggaran tersebut,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2020.
Herman mengatakan Polri mesti mengantisipasi potensi meningkatkan gangguan kamtibmas akibat pandemi virus corona, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai penyelenggara kamtibmas, kata dia, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik.
DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui proposal dari Gubernur Anies Baswedan.
Herman juga berharap segera ada kejelasan detail mengenai pelaksanaan tugas aparat kepolisian dalam kondisi PSBB. Herman menyebut hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang benar,” kata dia.