TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan merealokasikan anggaran sebesar Rp 110 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 untuk penanganan Covid-19. Sebanyak Rp 100 miliar akan diperuntukkan membantu warga negara Indonesia di luar negeri, sisanya untuk kebutuhan penanganan di Kemenlu.
"Anggaran ini akan diambil dari realokasi belanja modal," kata Sekretaris Jenderal Kemenlu Mayerfas dalam rapat virtual dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 7 April 2020.
Mayerfas menjelaskan, dana tersebut akan disalurkan kepada 49 perwakilan Indonesia di luar negeri. Ia mengatakan Kemenlu sudah meminta seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk menyampaikan kebutuhan anggaran mereka terkait penanganan Covid-19.
Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk penyewaan shelter-shelter di luar negeri, biaya perjalanan dinas staf Kedutaan Besar RI di luar negeri dari kantor ke shelter, serta sembako bagi para WNI.
Mayerfas mengatakan anggaran Kemenlu tahun 2020 ialah sebesar Rp 8,6 triliun. Hingga akhir Maret, dana yang sudah terpakai atau direalisasikan ialah Rp 1,6 triliun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, dia melanjutkan, Kemenlu harus melakukan penghematan sebesar Rp 870 miliar. Ia mengatakan Kemenlu masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ihwal mata anggaran mana saja yang akan dikurangi atau dihemat.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bantuan ini akan diutamakan untuk kelompok rentan, seperti pekerja harian lepas yang terdampak movement control order (MCO). Retno mengatakan pemberian bantuan tak terbatas hanya pada WNI yang statusnya legal di luar negeri.
"Perlindungan tidak melihat status legal atau tidaknya mereka di negara lain, karena bagi kami mereka adalah warga negara Indonesia yang memang perlu untuk dilindungi," ujar Retno dalam rapat virtual tersebut.