TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta agar program padat karya tunai dapat diterapkan secara masif menggunakan skema dana desa. Ia mengatakan bahwa dana desa dalam situasi saat ini dapat dimanfaatkan untuk dua hal, yaitu sebagai bantuan sosial bagi warga yang terdampak serta sebagai program padat karya tunai di desa-desa.
Dari laporan yang diterima Presiden Jokowi pada akhir Maret 2020, dana desa yang tersalur baru 32 persen atau Rp9,3 triliun dari pagu tahap yang pertama sebesar Rp28 triliun. “Artinya kalau dari total Rp72 triliun, itu baru 13 persen. Masih kecil sekali," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas via teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2020.
Untuk itu, Jokowi menginstruksikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk membuat pedoman dan memberikan panduan agar program padat karya tunai dengan memanfaatkan skema dana desa itu dapat terlaksana secara masif dan tepat sasaran. Hal ini harus diprioritaskan untuk keluarga-keluarga miskin, pengangguran, atau yang setengah menganggur. “Kalau bisa memang upah kerja itu diberikan setiap hari. Tapi kalau tidak bisa ya, satu minggu," kata Jokowi.
Selain lewat skema dana desa, Jokowi juga meminta program padat karya tunai agar diwajibkan diperbanyak di semua Kementerian/Lembaga dan daerah. Presiden melihat beberapa kementerian seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kementerian Badan Usaha Milik Negara, bisa menerapkan ini.
Jokowi meyakini cara ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menjaga daya beli masyarakat kita di pedesaan. "Saya ingin menekankan beberapa hal yang pertama pada seluruh menteri, kepala lembaga, untuk memperbanyak proram2 yang sifatnya padat karya tunai," kata dia.