TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa seorang jaksa bernama Sri Astuti dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 7 April 2020. Ali menolak menjelaskan alasan Tri Astuti diperiksa.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
KPK menyangka Nurhadi dan menantunya menerima duit dari Hiendra untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi dan dua tersangka lainnya masih buron hingga saat ini. Meski buron, ia dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Hakim menolak dua gugatan itu.