TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Herman Herry meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperhatikan suara publik terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang aturan pemberian remisi untuk narapidana korupsi, narkotika, dan terorisme itu.
"Saya harap Menkumham tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait isu revisi PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Herman Herry melalui keterangan tertulis, Senin, 6 April 2020.
Usulan Yasonna merevisi PP 99 Tahun 2012 itu memang menuai kontroversi. Sejumlah pihak memprotes karena Yasonna berencana membebaskan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Sebab agenda pemberantasan korupsi, narkotika, dan terorisme merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Politikus PDIP ini.
Herman mengatakan kebijakan Yasonna mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 sebenarnya sudah progresif. Permenkumham itu mengatur pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak demi mengurangi potensi penyebaran virus corona di penjara. Menurut Yasonna, ada sekitar 30 ribu lebih narapidana dan anak yang akan bebas.
Herman menilai kebijakan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa untuk HAM untuk membebaskan narapidana di tengah kondisi darurat corona saat ini. Komisi Pencegahan Penyiksaan PBB juga mengusulkan hal serupa.
Herman berujar, pembebasan narapidana karena pandemi corona telah dilakukan banyak negara. Di antaranya Iran (85 ribu napi dan 10 ribu tahanan politik), Brasil (34 ribu napi), Polandia (lebih dari 10 ribu napi), Afghanistan (lebih dari 10 ribu napi berusia di atas 55 tahun), Tunisia (lebih dari 1.400 orang), dan banyak negara bagian di Amerika Serikat.
Mengingat padatnya lapas dan rutan di Indonesia, Herman pun mendukung kebijakan Yasonna tersebut. Namun dia juga mengingatkan agar kebijakan itu tetap sesuai aturan. "Jangan sampai kebijakan ini malah dijadikan beberapa oknum pegawai lapas untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dan transaksional," ujar dia.