TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan mempertimbangkan langkah penahanan terhadap seluruh pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang virus corona. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, pertimbangan penahanan dilakukan lantaran situasi wabah virus corona yang terjadi saat ini.
"Dengan mempertimbangkan situasi saat ini maka proses penahanan akan menjadi pertimbangan khusus, perlu ditahan atau tidak. Karena menyesuaikan situasi dan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM soal pembebasan tahanan," ucap Asep saat dikonfirmasi pada Senin, 6 April 2020.
Hingga 6 April 2020, Polri telah menindak 76 kasus berita hoaks terkait virus corona. Asep menyebut, tiga daerah dengan kasus terbanyak berada di Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan 11 kasus, Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan 11 kasus, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan enam kasus.
Sedangkan sisanya, yakni 42 kasus, ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri dan sejumlah kepolisian daerah. Para tersangka akan dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.