TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan 21 saran bagi Presiden Joko Widodo, terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Saran-saran ini tertuang dalam surat tertanggal, 3 April 2020.
Ombudsman menilai bahwa laju eksponensial penyebaran Covid-19 memerlukan respon cepat, konsisten, dan sistematis. Hal ini agar keputusan yang telah diambil, dapat segera dieksekusi.
"Terkait hal tersebut, Ombudsman memberikan saran dalam rangka mendukung upaya pemerintah menangani percepatan penyebaran dan penanangan wabah Covid-19 yang telah berdampak pada hampir seluruh sektor," tulis Ketua Ombudsman Indonesia Amzulian Rifai, dalam salinan surat yang didapat Tempo, Senin, 6 April 2020.
Saran ini dibuat karena Ombudsman menilai masih banyak masalah dalam penanggulangan wabah ini di Indonesia. Mulai dari sektor kesehatan yang masih kurang siap siaga, kepulangan pekerja migran Indonesia, adanya aktivitas mudik masyarakat, kendala dalam pengembalian pinjaman masyarakat, kapasitas fiskal dan dukungan anggaran, hingga kebutuhan hidup bagi masyarakat rentan yang terdampak.
Berikut 21 saran Ombudsman kepada Jokowi terkait PSBB:
- Menjalankan tahapan prioritas penanganan secara konsisten
1. Menyarankan presiden agar mengingatkan menteri dan pimpinan lembaga, agar memperhatikan keseimbangan priorotas antara program sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan perlindungan ekonomi.
- Pelayanan kesehatan dalam PSBB
2. Segera mengeluarkan pedoman PSBB
3. Menteri Kesehatan agar segera memenuhi kebutuhan tenaga sukarela, agar tenaga kesehatan bisa bergiliran
4. Menteri Perindustrian agar memutakhirkan informasi mengenai perkembangan produksi dan akses distribusi alat kesehatan
- Pelayanan kebutuhan hidup saat PSBB
5. Memastikan skema bantuan sosial yang diberikan tak akan terhambat data di KTP, bagi para pekerja yang dari daerah
6. Mulai mempublikasikan rencana dan perkembangan inventarisasi kelompok sasaran, mekanisme pemberian bantuan, realokasi anggaran yang telah ditetapkan dan realisasi mingguan untuk masing-masing skema penanganan, dengan tetap memperhatikan inisiatif daerah
7. Pemda segera merealokasi dan mensinkronisasi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat, dan segera mengumumkannya.
8. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Komunikasi dan Informatika segera membuat petunjuk teknis pemberian pelayanan publik kepada masyarakat menggunakan teknologi digital
- Pelayanan dalam pengendalian sosial dan penegakkan hukum selama PSBB
9. Pemerintah menunjuk instansi teknis untuk mempercepat pelaksanaan digital sureillance untuk keperluan tracing, tracking, dan fencing.
10. Pemerintah menyempurnakan sistem pemngumpulan, verifikasi, otoritasi data real time, yang terintegrasi dengan daerah.
11. Memastikan Satuan Tugas menjalankan fungsi koordinasi dan publikasi secara berkala mengenai pelibatan masyarakat dan dunia usaha
12. Permerintah perlu meredakan kontroversi di masyarakat terkait darurat sipil
13. Terkait kepulangan pekerja migran, pemerintah harus mengamankan pintu masuk, menyiapkan jalur kedatangan agar tak menumpuk, menyiapkan tempat karantina, dan memeriksa serta memantau kesehatan mereka. Kebutuhan pokok para pekerja migran tersebut juga harus dijamin.
14. Pemerintah menginvestigasi dan memberi sanksi bagi mereka yang lalai dan mempermudah masuknya warga negara asing.
15. Kementerian Perhubungan menetapkan larangan mudik, dan membuat aturan mengenai reward and punishment bagi masyarakat.
16. Memaksimalkan terobosan Kementerian dan Lembaga terkait kendala daya tampung di Rutan dan Lapas, untuk mengurani arus masuk narapidana baru.
- Mitigasi sektor keuangan
17. Otoritas Jas Keuangan mengefektifkan fungsi pengawasan terkait restruktuisasi kredit di perbankan maupun non bank. Serta memastikan kepatuah PUJK terhadap surat edaran OJK untuk menghidari konflik sosial di saat penagihan.
18. OJK menyiapkan skema relaksasi pinjaman untuk industri keuangan non bank lainnya, termasuk fintech
- Antisipasi kemungkinan karantina wilayah
19. Memantau secara terukur, mengantisipasi, dan mempersiapkan kemungkinan jika ada daerah yang harus masuk tahap karantina wilayah
20. Pemda segera menerapkan langkah prioritas PSBB dan tetap mempersiapkam rencana mitigasi
21. Pemerintah pusat menunjuk institusi pengelola jaringan logitsik mempersiapkan rencana mitigasi dan standar prosedur operasi pengamanan rantai pasok, bila karantina harus diterapkan. Termasuk skema pelibatan jaringan kerja industri logistik, dan transportais dan jaringan retail yang ada.