TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS Nasir Djamil mengklarifikasi pernyataannya yang mempertanyakan mengapa narapidana korupsi tak mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat di tengah pandemi Corona.
Nasir membantah telah mengusulkan agar napi korupsi dibebaskan. Nasir menjelaskan, dalam rapat virtual dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu, 1 April lalu ia mempertanyakan alasan diterbitkannya Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberian hak-hak narapidana.
"Pada prinsipnya kami mendukung upaya pemberian hak para napi tersebut, apalagi tengah pandemi virus corona," kata Nasir melalui pesan singkat, Senin, 6 April 2020.
Menkumham, kata Nasir, menjawab bahwa aturan itu merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Nasir berujar ia lalu mempertanyakan apakah narapidana lainnya yang masih mendekam di dalam lapas dan rutan tak berpotensi terpapar. Dia ingin tahu apakah Yasonna bisa menjamin hal tersebut.
"Jika tidak, maka Permenkumham itu dinilai diskriminatif oleh para napi lainnya, termasuk napi yang saya sebutkan di atas," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menurut Nasir, fraksinya tak pernah secara eksplisit meminta Menkumham untuk membebaskan napi koruptor, narkotika, dan terorisme. Justru, kata dia, Yasonna sendiri yang menyatakan berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan.
"Saya mengatakan PP itu tak perlu direvisi, justru kita harus mendesak pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU," ujar dia.
Nasir mengatakan ia juga meminta Yasonna mengawal pemberian hak napi. "Sehingga tidak ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Intinya harus clear and clean."
Sebelumnya dalam rapat dengan Menkumham 1 April lalu, Nasir menyebut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 diskriminatif. Ia mengatakan semua narapidana rentan terpapar virus corona.
"Saya melihat Permenkumham ini diskriminatif, kenapa, napi-napi kasus tipikor tidak dimasukkan? Apa Pak Menteri yakin mereka napi tipikor itu tidak kena virus corona?" kata Nasir dalam rapat virtual, Rabu, 1 April 2020.