TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengkritik langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat malam, 3 April lalu akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Ia mengingatkan Kepolisian tak boleh melanggar prinsip proses hukum yang baik dan benar dalam penanganan wabah Corona saat ini.
"Agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2020.
Arsul menyoroti keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus yang mengatakan bahwa 18 orang yang ditangkap itu melanggar PSBB. Ia meminta Kepolisian teliti mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang sama-sama mengatur ihwal PSBB.
"Polri agar mempelajari lebih teliti lagi isi PP tersebut, demikian pula dengan Permenkes," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tersebut tidak menetapkan PSBB di suatu wilayah. PSBB ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan atas usulan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional maupun daerah.
"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB," kata Arsul.
Maka dari itu, kata Arsul, yang bisa dilakukan Kepolisian adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Jika mereka melawan atau mengabaikan, Arsul mengatakan barulah bisa dikenakan pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak menaati perintah pejabat yang sah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus sebelumnya menyatakan 18 orang tersebut melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. Sebanyak 11 orang ditangkap di kawasan Bendungan Hilir, sedangkan 7 lainnya ditangkap di bilangan Sabang. "Pelanggar PSBB selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik," kata Yusri dalam keterangannya Sabtu lalu, 4 April 2020.