Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugus Tugas Covid-19: Ada Sanksi Hukum Saat Status PSBB Berlaku

Reporter

image-gnews
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Doni Monardo menjelaskan bahwa akan ada penegakan hukum seiring dengan penetapan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di suatu wilayah nantinya.

Bagi yang melanggar batas-batas yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB, akan diberikan sanksi hukum.

"Dalam beberapa hal kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang," ujar Doni Monardo lewat telekonferensi usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin, 6 April 2020.

Untuk itu, Doni berharap masyarakat bisa disiplin dan menaati aturan. "Kami berharap kesadaran kolektif bersama memahami alasan pemerintah melakukan berbagai macam hal terkait PSBB," ujarnya.

Pemerintah, kata Doni, sudah menyiapkan sejumlah protokol sebagai acuan panduan untuk melakukan PSBB agar tidak ada perbedaan pandangan antardaerah maupun perbedaan antara pusat dan daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kemudahan untuk sejumlah akses masih tetap diberikan kepada masyarakat dengan memperhatikan physical dan social distancing," ujar Doni.

Kendati demikian, kata Doni, sampai saat ini belum ada daerah yang disetujui menetapkan status PSBB. Namun sudah ada beberapa daerah yang mengajukan penetapan status PSBB.

Alasannya, kata Doni, kepala daerah belum melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk memastikan kesiapan daerah menyandang status PSBB. "Jadi kepala daerah diminta melengkapi dengan rencana aksi dan rencana kesiapan. Sehingga nanti jika diberlakukan PSBB, semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

14 jam lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution


PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

8 hari lalu

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Maluku, Benhur Watubun (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait pendaftaran calon kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur Maluku pada  (Pilkada) serentak 27 November 2024, di Ambon, Senin (15/4). ANTARA/ Penina F Mayaut.
PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

Dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah PDIP tidak mengenal mahar politik.


Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

10 hari lalu

Presiden Jokowi didampingi Ketua BAZNAS Noor Achmad (kiri) dan Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.


Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

11 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Anggota DPR Sebut Pj Kepala Daerah Bisa Diangkat Lagi hingga Pelantikan Pejabat Definitif

Masa jabatan Pj kepala daerah yang akan habis akhir tahun 2024 ini disebut tidak akan menjadi masalah.


Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

18 hari lalu

Pengarahan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) kepada Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah kader Partai Golkar pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini diadakan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Airlangga Klaim Golkar Tak Pungut Mahar Politik di Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partainya tidak menetapkan mahar politik dalam pencalonan Pilkada 2024.


MK Tolak Pilkada 2024 Digelar Dua Gelombang

34 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tolak Pilkada 2024 Digelar Dua Gelombang

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan yang diujikan oleh 11 kepala daerah terkait dengan UU Pilkada


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

49 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

54 hari lalu

Warga binaan penderita sakit jiwa mengikuti sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPUD DKI Jakarta di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Jakarta, Senin 18 Februari 2019. KPU memastikan bakal memfasilitasi seluruh masyarakat agar mendapatkan hak pilih pada penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, termasuk kepada penderita gangguan jiwa. TEMPO/Subekti.
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Deretan Tugas dan Wewenangnya

Sejumlah persiapan Pilkada 2024 mulai dilakukan. Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai


Penjelasan Kemendagri soal Isu Pj Kepala Daerah Diminta Dukung Prabowo-Gibran

12 Februari 2024

Ratusan Ribu pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memadati kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2024. Prabowo - Gibran menggelar kampanye akbar bertajuk
Penjelasan Kemendagri soal Isu Pj Kepala Daerah Diminta Dukung Prabowo-Gibran

Sekretaris Daerah atau Sekda dan Pj Bupati Bogor disebut-sebut mengarahkan para dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.


Ganjar Pranowo Sebut Ada Kepala Daerah yang Mengaku Ditekan agar Tidak Dukung 03

31 Januari 2024

Ganjar Pranowo berbicara mengenai kesetaraan terutama akses pendidikan dan kesehatan bagi perempuan hingga penyandang disabilitas. Hal utu dikatakannya usai menghadiri acara 'Hajatan Rakyat' di Upperhills Convention Hall, Makassar, Sulsel, Selasa, 30 Januari 2024. Dok. TPN Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo Sebut Ada Kepala Daerah yang Mengaku Ditekan agar Tidak Dukung 03

Ganjar Pranowo menerima laporan dari kepala daerah soal adanya intervensi agar tak mendukung pasangan nomor urut 3 itu di Pilpres 2024.