TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan telah menindak sekitar tiga ribu orang di Jawa Timur yang masih nekat melakukan kumpul-kumpul di tengah pandemi Corona atau Covid-19. Mereka dibawa ke kantor polisi untuk meneken surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Karena masih ngeyel, kami bawa ke kantor polisi, ada sekitar 3.000 masyarakat yang kami suruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yowono di Gedung BNPB, Jakarta, Senin, 6 April 2020.
Argo mengatakan polisi memiliki prosedur sebelum membawa orang-orang tersebut ke kantor polisi. Pertama, kata dia, kepolisian akan melakukan imbauan.
Bila tidak dipatuhi, maka akan dilakukan pembubaran. Jika pembubaran juga tak diindahkan, maka polisi akan membawa orang itu ke kantor polisi.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis sebelumnya mengeluarkan maklumat terkait pandemi Corona yang isinya meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Idham tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang masih 'ngeyel' berkumpul dan tak kunjung membubarkan diri ketika sudah diperingatkan. Pembubaran secara tegas yang polisi lakukan berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.
Di Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 18 orang yang masih kongkow di tengah wabah Corona pada Jumat, 3 April 2020. Polda Metro Jaya menyebut 18 orang ini ditangkap karena tidak mematuhi tiga kali imbauan agar tidak berkerumun. Meski ditangkap, Argo mengatakan mereka tidak ditahan.