TEMPO.CO, Bandung- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menyatakan belum ada narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terindikasi virus Corona atau COVID-19. Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan pihaknya selalu mengecek kesehatan warga binaan, termasuk napi korupsi. "Terutama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit COVID-19," kata Abdul di Bandung, Senin, 6 April 2020.
LP membatasi para narapidana untuk dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. Mobilitas orang yang keluar masuk lapas dapat meningkatkan potensi penularan virus Corona ke dalam lapas. "Mengingat pergerakan keluar masuk orang dan barang kami monitor sangat rentan terhadap penyebaran." Sehingga yang bisa dirujuk ke rumah sakit di luar lapas hanya narapidana yang harus ditangani secara darurat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan tentang pembebasan bersyarat bagi 35 ribu narapidana sebagai langkah pencegahan virus Corona. Kebijakan itu disebut-sebut bakal juga membebaskan para narapidana korupsi yang sudah lanjut usia karena pertimbangan kesehatan sehingga menuai sejumlah pro dan kontra.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membebaskan para napi korupsi karena pandemi COVID-19. "Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 6 April 2020.