TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengungkapkan macam-macam kondisi orang yang wajib melakukan isolasi mandiri dalam mencegah penyebaran virus Corona.
“Bicara isolasi artinya memisahkan sumber penyakit dari masyarakat lain, yang rentan,” kata Yurianto dalam konferensi pers, Senin, 6 April 2020.
Yurianto menjelaskan sumber penyakit yang dimaksud adalah sebutan bagi orang yang sakit. Sedangkan masyarakat umum disebut dengan kelompok rentan. Yang wajib melakukan isolasi mandiri, kata dia, adalah orang yang pasti sakit.
Orang yang pasti sakit bisa diketahui dengan dua cara, yaitu pemeriksaan tes swab menunjukkan hasil positif dan orang yang mungkin sakit karena hasil rapid test-nya positif. “Kita yakini dia kemungkinan besar sakit," kata Yurianto.
Selain itu, orang dengan keluhan Covid-19, seperti panas disertai batuk, nafas tidak nyaman juga dianggap sebagai orang yang mungkin sakit. Terakhir, orang yang wajib isolasi mandiri adalah orang yang tanpa keluhan.
Menurut Yurianto, isolasi mandiri bukan dimaknai sebagai mengasingkan diri. Isolasi ini bersifat fisik yang artinya tidak berdekatan dengan orang lain dan menjaga jarak sekitar 2 meter dengan orang lain dalam satu tempat. “Bukan isolasi sosial yang dikucilkan,” kata dia.
Orang yang melakukan isolasi mandiri ini juga wajib memakai masker untuk mencegah percikan ludah terkena orang lain. Adapun parameter keberhasilan dari isolasi mandiri ini ialah harus melewati masa inkubasi selama 14 hari dengan kondisi kesehatannya bagus dan tanpa keluhan.
Yurianto mengatakan orang yang menjalankan isolasi mandiri harus di bawah pengawasan petugas kesehatan. Sebab, setelah 14 hari isolasi mandiri, petugas kesehatan harus melakukan pemeriksaan ulang dengan PCR.
Kalau hasilnya negatif, orang tersebut harus tetap menjaga diri. "Ini pandemi yang bisa berlangsung dalam beberapa bulan. Yang terpenting kita meyakini dia ini bukan sumber penularan,” kata Yurianto.