TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis membuat pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukumnya selama masa wabah COVID-19. Pedoman tertuang dalam penerbitan Surat Telegram Kapolri tertanggal 4 April 2020.
Surat telegram itu dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat mewakili Kapolri. "Berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas pada masa wabah corona yang menjabarkan perkembangan situasi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Sigit, saat dihubungi, Minggu 5 April 2020.
Dalam Surat Telegram itu disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat. Jenis pelanggaran itu tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoax terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoax terkait dengan kebijakan pemerintah.
Selain itu dimasukkan juga penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet. Selain memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.
"Polri juga mendukung fungsi humas untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan COVID-19," bunyi surat telegram yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia itu.
Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, Kapolri minta untuk mengkampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoax dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).
Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.