TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membentuk tim penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Dalam rangka penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Menteri membentuk tim yang bertugas melakukan kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan," begitu bunyi Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Terawan.
Setelah melakukan kajian, tim ini kemudian akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Adapun Ketua Tim ini adalah Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto. Pria yang akrab disapa Yuri ini kini juga menjabat sebagai juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19.
Susunan lengkap anggota tim terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/231/2020 tentang Tim Penetapan PSBB.
Berikut susunannya;
1. Pelindung : Menteri Kesehatan
2. Pengarah : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Masyarakat, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan.
3. Ketua : Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
4. Wakil Ketua : Kepala Pusat Krisis Kesehatan
5. Anggota : Sekjen Kemenko PMK, Sekjen Kemensetneg Sekjen Kemendagri, Sekjen Kemenlu, Sekjen Kemenhub, Sekjen Kominfo, Sekjen Kemendikbud, Sekjen Kemenag, Sekjen Kemendag, Sekjen Kemenkumham, Sekjen Kemensos, Sekjen Kemenhan dan Sekjen Kementerian ESDM.
Selain para Sekjen Kementerian, anggota lainnya yakni; Sekretaris Utama BNPB, Asisten Operasi Panglima TNI, Asisten Operasi Kapolri, Staf Khusus Menkes Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Staf Khusus Menkes Bidang Peningkatan Pelayanan, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan, dan Staf Khusus Menkes Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Anggota lainnya yakni; Kepala Biro Perecanaan dan Anggaran, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kepala Pusat Data dan Informasi, dan Kepala Pusat Analisis Determinan Kesehatan.
Adapula Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat, Sekretaris Dirjen P2P, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan, Sekretaris Balitbangkes, Direkur Kesehatan Lingkungan, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular
Vektor dan Zoonotik, Direktur Pelayanan Kesehatan Primer, dan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Selain itu, anggota lainnya adalah Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Humaniora dan Manajemen Kesehatan.
Di luar itu, tergabung pula unsur Kantor Staf Presiden dan beberapa pakar seperti I Nyoman Kandun, Imam Budidarmawan Prasodjo, Sholah Imari, dan Hariadi Wibisono.