TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mengantisipasi kerusuhan dan penjarahan di daerah selama masa status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di tengah wabah Covid-19 saat ini.
Para personel Polri wajib menindak tegas dan menerapkan Pasal 170, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365, Pasal 406 KUHP, terhadap pelaku kerusuhand an penjarahan.
Perintah tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, TR itu benar" ujar Listyo saat dihubungi Tempo hari ini, Ahad, 5 April 2020.
Untuk mengantisipasi kerusuhan dan penjarahan selama wabah Covid-19 Polri berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di sejumlah lokasi rawan.
Polri juga mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas penyemprot disinfektan dan petugas medis atau mereka yang memanfaatkan situasi wabah Covid-19.
Bahkan, polisi mengantisipasi menindak penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia," ucap Listyo mengutip TR Kabareskrim.