TEMPO.CO, Jakarta - Napi perkara korupsi Jero Wacik dan OC Kaligis berpeluang besar bebas melalui revisi peraturan pemerintah yang didorong oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan dalih pencegahan Covid-19 di penjara.
"Hanya mereka (napi korupsi) yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis hari ini, Ahad, 5 April 2020.
Dia menyebut kriteria tersebut atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Mereka yang berusia di atas 60 tahun memiliki daya imunitas yang lemah terhadap Covid-19.
Berdasarkan catatan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, napi korupsi yang usianya melebihi 60 tahun sebanyak 90 orang. Di antara mereka yang telah menjalani 2/3 masa pidana per 31 Desember 2020 sebanyak 64 orang, termasuk Jero Wacik dan OC Kaligis.
Untuk membebaskan napi koruptor tua dengan alasan pencegahan Covid-19 tersebut Yasonna mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tapi itu juga tidak mudah mendapatkan bebas," kata Yasonna lagi.