TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) mengecam Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan narapidana koruptor dalam masa wabah Corona.
"Ini serangan balik terhadap gerakan antikorupsi Indonesia," kata Koordinator Divisi Advokasi Pemantauan Peradilan dan Hukum MCW Raymond Tobing hari ini, Jumat, 3 April 2020.
Raymond menuturkan pemerintah memanfaatkan situasi wabah virus Corona dan penyakit Covid-19 untuk membebaskan koruptor. Maka MCW menilai wacana pembebasan para koruptor merupakan akal-akalan pemerintah.
"Sama dengan memperlemah upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menerbitkan keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04,04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran COVID-19.
Sebanyak 30 ribu narapidana pun dibebaskan.
Laoly juga mewacanakan pembebasan napi koruptor dengan syarat usia di atas 60 tahun serta telah menjalani dua per tiga masa tahanan.
Dia juga mengungkapkan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Raymond mengungkapkani barat korupsi adalah virus, pemberantasan korupsi adalah antivirus. Namun, dengan wacana Laoly tersebut virus itu justru menyiapkan diri agar lebih kebal melawan antivirus pemberantasan korupsi.