TEMPO.CO, Jakarta - Tiga jenderal polisi lolos hingga tahap akhir seleksi calon Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga perwira itu, yakni Wakil Kepolisian Daerah Isitimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Karyoto; Kepala Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Brigadir Jenderal Agus Nugroho; serta Wakapolda Sumatera Selatan, Brigadir Jenderal Rudi Setiawan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ketiga calon Deputi Penindakan ini telah mengikuti tes kesehatan pada Kamis, 2 April 2020. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes uji makalah, presentasi dan wawancara pada Jumat, 3 April 2020. “KPK mengajak masyarakat untuk mengawal prosesnya,” kata Ali, Jumat, 3 April 2020.
KPK tetap melanjutkan seleksi calon Deputi Penindakan meski mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi antikorupsi. Indonesia Corruption Watch menilai KPK tidak transparan dalam melakukan seleksi.
ICW menilai sikap KPK telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 20 UU KPK yang menyebutkan lembaga antirasuah bertanggung jawab terhadap publik. “Dari awal, KPK tidak pernah terbuka mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan bagaimana hasil dari setiap proses,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, 1 April 2020.
Wana menilai KPK juga tidak memperhitungkan rekam jejak dan aspek integritas terhadap calon yang mendaftar. KPK, kata dia, tak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengecek rekam jejak para calon.
Selain itu, KPK terkesan memaksakan proses seleksi ini di tengah wabah virus Corona. Keadaan darurat Corona membuat pengawasan publik terhadap proses seleksi menjadi tidak maksimal. “Kami meminta KPK menghentikan dan mengulang seluruh proses seleksi,” ujar dia.