TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 21 narapidana (napi) tindak pidana umum yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibebaskan untuk mencegah penumpukan warga binaan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Yohanis Varianto mengatakan pembebasan ini dilakukan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan napi dan anak binaan melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran covid-19.
Napi yang dibebaskan ini telah menjalani masa tahanan minimal dua per tiga masa tahanan pada 31 Desember 2020. “Juga bagi anak yang setengah masa tahanannya pada 31 Desember 2020," kata Yohanis, Jumat, 3 April 2020.
Salah satu Napi yang dibebaskan, Efradus Selan yang dipidana selama 7 tahun dan telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun mengaku senang, setelah dibebaskan dan berjanji tidak ada mengulangi perbuatannya. "Saya senang bisa bebas."
Napi yang dibebaskan tetap mendapatkan bimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan di rumahnya. Rutan Kelas IIB Kupang menargetkan pembebasan bersyarat bagi 40 napi hingga 7 April 2020 mendatang.