TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengusulkan kenaikan gaji komisioner sebelum wabah virus Corona melanda.
"Itu kami usulkan di zaman negara sedang berjalan normal, tidak seperti sekarang ini negara dan bangsa sedang berada dalam kondisi krisis dan darurat," kata Agus, Jumat, 3 April 2020.
Agus dan pimpinan jilid IV mengusulkan kenaikan gaji komisioner KPK melalui usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Usulan itu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2019.
Agus bilang meminta kenaikan gaji untuk pimpinan selanjutnya supaya lebih berintegritas. "Agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," kata dia.
Agus meminta agar usulan kenaikan gaji ini tak perlu dibahas dahulu. Sebaiknya, kata dia, tenaga difokuskan untuk kerja sama menangani Corona. "Jangan membahas kenaikan gaji dulu," ujarnya.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan era Firli Bahuri cs tak akan melanjutkan pembahasan usulan ini. Pimpinan komisi antirasuah, kata dia, menganggap pembahasan gaji bukan prioritas saat ini.
“Fokus KPK hari ini ialah mengawal penanganan Covid-19. Jadi kalaupun itu sifatnya usulan, pimpinan akan batalkan dan tidak akan bahas karena tidak masuk agenda prioritas disaat seperti ini,” kata Ali.
Menurut Ali, pimpinan KPK baru belum pernah membahas lagi usulan tersebut hingga sekarang. Begitupun dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas, serta rencana PP tentang gaji pegawai KPK juga belum dibahas kembali.
Alu mengatakan fokus pimpinan KPK saat ini ialah mengawasi pencegahan korupsi dalam penanganan wabah Corona. “Sikap pimpinan KPK sekarang ditengah wabah covid -19 jelas, tidak akan ada pembahasan pada hal yang bukan prioritas,” kata dia.