TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati meminta Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan dahulu seluruh agenda legislasi selama wabah Corona Hal ini menanggapi keinginan DPR untuk menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) pekan depan.
"Hentikan dulu seluruh agenda legislasi. Banyak sekali yang bisa diawasi dari Corona," kata Asfi saat dihubungi, Jumat, 3 April 2020.
Menurut Asfi, rencana DPR itu terkesan DPR disengaja. Mereka mau membahas Rancangan Undang-Undang yang sebelumnya ditolak oleh masyarakat luas sebelum pandemi Corona, di mana orang-orang tidak dapat berkerumun menolaknya. Padahal, kata dia, RUU lain ditunda untuk dibahas.
"Kenapa beberapa RUU yang justru ditolak masyarakat luas malah dibahas," kata Asfi.
Ia pun menilai pembahasan RUU itu tidak memikirkan kepentingan rakyat. Ia mengharapkan DPR fokus pada pengawasan dan penanganan Corona oleh pemerintah. Penggunaan anggaran, menurut dia, salah satu yang seharusnya mereka awasi.
Selain itu, Asfi mengharapkan anggota DPR dapat berinisiatif untuk membantu pencegahan dan penanganan. Misalnya dengan membuka pengaduan resmi dari masyarakat di daerah konstituennya masing-masing. "Mereka seharusnya buka pengaduan resmi dari masyarakat minimal daerah konstituen mereka," kata dia.