TEMPO.CO, Jakarta - Dua pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin yang menyebut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan rampung serta disahkan pekan depan. Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, komisinya belum membicarakan penyelesaian dua RUU itu.
"Kami baru bicara tentang adanya pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas oleh masing-masing panitia kerja di Komisi tiga," kata Herman kepada wartawan, Kamis, 2 April 2020.
Herman mengatakan, Komisi III hanya meminta persetujuan pimpinan DPR untuk memulai pembahasan kembali RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Permintaan itu tertuang dalam surat tertanggal 1 April yang dikirimkan kepada Azis selaku Wakil Ketua DPR dan Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Dalam surat itu, Herman menyampaikan empat dokumen, yakni draf dan naskah akademik RKUHP serta draf dan naskah akademik RUU Pemasyarakatan. Herman pun meminta Herry menugasi Komisi III untuk membahas dua RUU itu sesuai mekanisme yang berlaku.
Herman juga membantah pembaasan dua RUU itu akan rampung dalam sepekan, seperti yang disampaikan Azis. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai penyampaian Azis perihal itu tidak tepat. "Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya." Komisi III, kata dia, masih perlu membahas pasal-pasal kontroversial dalam dua rancangan UU itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni senada. Sahroni mengatakan RKUHP dan RUU PAS masih harus dibahas ulang di Komisi III dan harmonisasi di Badan Legislasi. "Enggak bisa langsung dibawa ke tingkat satu," ujar dia kepada Tempo.
Sebelumnya dalam rapat paripurna hari ini, Azis Syamsudin mengatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR. Azis mengatakan pimpinan Komisi III meminta waktu satu pekan menyelesaikan pembahasan dua RKUHP dan RUU Pemasyarakatan untuk dibawa ke rapat paripurna. "Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat dua," kata politikus Golkar ini.