TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak membebaskan narapidana koruptor sepuh dengan dalih menghindari penularan virus Corona.
Juru Bicara PSI Bidang Hukum, Rian Ernest, lebih menyarankan agar Kemenkum HAM menyiagakan tenaga medis di lembaga pemasyarakatan. "Untuk melakukan pemeriksaan rutin kepada tahanan dan narapidana, terutama yang berusia lanjut agar bisa lebih cepat mendeteksi suspect Covid-19," kata Rian dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2020.
Ia mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi tidak sama dengan kasus pencurian ayam atau penyalahgunaan narkoba. "Jadi harus beda juga penindakannya bahkan pemenjaraannya," tuturnya.
Rian sepakat jika kondisi penjara di Indonesia melebihi kapasitas. Kajian dari Institute for Criminal Justice Reform pada 2018 menunjukan penyebab tertinggi kematian narapidana dan tahanan di penjara adalah karena sakit TBC dan pernapasan. Sebabnya persoalan Covid-19 ini menjadi relevan untuk para warga binaan.
Namun ia meminta pemerintah memperhatikan blok penjara mana saja yang sudah melebihi kapasitas. "Apakah kasus narkoba yang masih bisa direhab atau kasus korupsi? Yang ruangannya saking sesaknya sampai harus tidur bergiliran bahkan sampai membuat tempat tidur gantung darurat ke jeruji jendela penjara? Inilah aspek kemanusiaan yang memang jadi perhatian kami," ucap dia.
Seperti diketahui, Yasonna mengusulkan agar narapidana kasus narkoba yang dihukum 5 sampai 10 tahun dan koruptor berusia 60 tahun ke atas bisa segera dibebaskan agar tidak sakit Corona. Pembebasan ini bisa berlaku jika ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.