Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IPW Tolak Wacana Pembebasan Koruptor Meski untuk Hindari Corona

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berbincang saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berbincang saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengatakan alasan karena wabah Corona atau dalih apapun untuk membebaskan napi koruptor merupakan kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.

"Kok tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2020. Neta menyerukan agar intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini.

Alasannya, selama ini Indonesia sibuk memerangi korupsi bahkan sampai membentuk satu lembaga sendiri untuk memberantasnya, yaitu KPK. Meski KPK sudah dibentuk, nyatanya korupsi di Indonesia masih terjadi.

Menurut Neta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saja belum pernah memaparkan lembaga pemasyarakatan mana yang sudah terpapar virus Corona. Wacana pembebasan napi koruptor, kata dia, menunjukkan Yasonna seolah lupa bahwa korupsi bagian kejahatan luar biasa.

"IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona."

Sementara bila pemerintah membebaskan narapidana "kelas teri" dengan alasan yang sama, IPW bisa menerimanya. "Namun IPW berharap Menkum HAM tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini," kata Neta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menuturkan ada empat kriteria narapidana "kelas teri" ini yang dapat dibebaskan, yaitu: berusia 60 tahun ke atas, sakit-sakitan, masa hukumannya di bawah satu tahun, dan narapidana yang melakukan kejahatan ringan. "Sedangkan narapidana residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan."

Setelah membebaskan para narapidana ini, Neta mengusulkan agar Yasonna memberikan data mereka ke Polri. Hal ini agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini.

Selain itu, ia mengusulkan agar narapidana "kelas teri" yang dibebaskan ini diwajibkan melakukan kerja sosial, seperti membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona. "Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona," ucap dia.

Lewat kerja sosial ini, para narapidana bisa beramal dan dipantau aktivitasnya, baik oleh Kemenkum HAM maupun Polri. "Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan," kata Neta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

15 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

Pekan lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Yasonna untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan diaspora.


SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

15 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

IPW mengimbau Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi mengawasi kinerja bawahannya karena kasus penipuan itu jalan di tempat.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Ketua IPW Bilang Tudingan Mengintimidasi ke Ganjar Tak Beralasan

19 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ketua IPW Bilang Tudingan Mengintimidasi ke Ganjar Tak Beralasan

Sugeng telah melaporkan Ganjar yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah, serta eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.


Blak-blakan Ganjar Pranowo, Sebut Ada Upaya Gembosi Hak Angket

19 hari lalu

Calon Presiden Ganjar Pranowo ditemani istrinya, Siti Atiqoh Supriyanti menunjukkan Surat suara saat menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Lempongsari, Semarang, Rabu, 14 Februari 2024. Ganjar beserta istri dan anak mencoblos bersama sama di TPS tersebut. (foto : Budi Purwanto)
Blak-blakan Ganjar Pranowo, Sebut Ada Upaya Gembosi Hak Angket

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebutkan ada upaya penggembosan hak angket seiring dengan dugaan kecurangan usai hitung cepat hasil Pilpres 2024.


KPK Akan Cek Administrasi Laporan IPW terhadap Ganjar Pranowo Soal Dugaan Gratifikasi

19 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Akan Cek Administrasi Laporan IPW terhadap Ganjar Pranowo Soal Dugaan Gratifikasi

KPK memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo soal dugaan gratifikasi semasa menjabat Gubernur Jateng.


Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Bertujuan Politis hingga Gratifikasi Cashback

20 hari lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melambaikan tangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Bertujuan Politis hingga Gratifikasi Cashback

Ganjar Pranowo membantah tuduhan adanya gratifikasi yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso


Kontroversi Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh IPW

20 hari lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kontroversi Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh IPW

Jubir TPN Chico Hakim, menilai pelaporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso soal Ganjar Pranowo ke KPK bermuatan politis.


Dumas KPK Akan Telaah Laporan Ketua IPW Tentang Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

21 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Dumas KPK Akan Telaah Laporan Ketua IPW Tentang Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK tidak akan melihat pelaporan terhadap Ganjar Pranowo ini dari sisi politis.


Kala Ganjar Dilaporkan ke KPK dan Namanya Dicatut di Media Sosial X

21 hari lalu

Kala Ganjar Dilaporkan ke KPK dan Namanya Dicatut di Media Sosial X

Ganjar Pranowo dua kali mendapat 'serangan' beruntun: Dilaporkan ke KPK dan namanya dicatut terkait narasi karyawan dipecat tapi masih dapat bintang 4