TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan memang pernah mengusulkan kenaikan gaji buat pimpinan komisi antirasuah. Dia mengatakan kenaikan itu diusulkan ketika era Agus Rahardjo cs masih memimpin.
Menurut Saut, ia dan pimpinan lainnya mengusulkan kenaikan gaji itu untuk mengerek kenaikan gaji bawahannya. “Benar ada diusulkan dalam rapat, saya menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu,” kata Saut saat dihubungi Rabu, 1 April 2020.
Saut berkata mengusulkan agar kenaikan dilakukan setelah era Agus Rahardjo berakhir supaya tidak terjadi konflik kepentingan. Namun, dia tak mengetahui perkembangan dari usulan tersebut. “Jadi saya katakan sebaiknya dinaikkan setelah kami jilid IV Selesai. Perkembangannya saya tidak paham sudah seperti apa,” kata dia.
Perihal gaji pimpinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Di aturan ini, gaji pimpinan KPK termasuk tunjangannya berkisar pada Rp 122 juta. Kenaikan gaji dikabarkan diusulkan menjadi Rp 300 juta.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan mengetahui ada usulan kenaikan gaji tersebut. Dia mengatakan baru mengetahui ada usulan itu dari laporan Sekretaris Jenderal. “Informasinya pernah ada draf usulan penyesuaian gaji pimpinan yang telah diajukan ke Kemenkumham, tapi sejak pimpinan lama,” kata Nawawi.
Soal keputusan akhir dari usulan tersebut, Nawawi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham dan Kementerian Keuangan. “Kami serahkan saja pada pihak yang kompeten,” kata dia.