TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X merespons keputusan pemerintah pusat yang tak secara resmi melarang mudik Idul Fitri 2020 (1441 H) di masa wabah Corona ini.
Sultan HB X menjelaskan akan ada komponen dalam keputusan presiden nanti yang bakal mengatur ketat soal pemudik, khususnya pengguna transportasi umum.
Dia mencontohkan akan diatur jarak duduk para penumpang transportasi umum baik bus, kereta api, pesawat udara, maupun kapal laut.
Jarak penumpang bis, misalnya, ditetapkan 1,8 meter sebagai jarak aman tidak tertular Corona. Akibatnya penumpangnya hanya setengah kapasitas bus.
“Dengan (pengaturan jarak duduk penumpang) itu, harga tiket moda transportasi kemungkinan akan naik dua kali lipat. Kira-kira begitu,” ujar Sultan HB X hari ini, Kamis, 2 April 2020, seusai rapat bersama tim ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogya di Kantor Kepatihan.
Kenaikan biaya transportasi yang sangat tinggi itu akan menjadi pertimbangan masyarakat mengurungkan niat untuk mudik.
Sultan HB X pun menuturkan bahwa pemerintah bakal mengatur pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.