TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Virus Corona bagi TKI atau Tenaga Kerja Indonesia.
Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada Rabu, 1 April 2020.
Tito mengatakan surat dikeluarkan berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada 18 Maret 2020.
Kebijakan Malaysia tersebut membuat pergerakan orang dan barang menjadi terbatas sehingga berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia.
"Dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Tito dalam rilis yang diterima Tempo hari ini, Kamis, 2 April 2020.
Dalam surat tersebut Tito meminta para kepala daerah melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.
Kedua, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan COVlD-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokoI penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka TKI dari Malaysia dibagi menjadi 2 dua kelompok, yakni TKI yang memiliki tak memiliki gejala Corona dan TKI yang memiliki gejala Corona.
Bagi TKI yang tidak memilikl gejala/symtomatik Corona diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Tito mengatakan mereka wajib memberlakukan isolasi mandiri. yakni 14 hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
"Serta diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa: pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer), sabun cuci tangan, suplemen Vitamin C dan Vitamin E, dan pelaksanaan rapid test."
Menurut Tito, isolasi mandiri bagi TKI dapat memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah, provinsi/kabupatean/kota atau fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVlD-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kemudian bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik Corona, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar Corona akan ditempatkan di tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan COVID-19.