INFO NASIONAL — Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda Indonesia, seluruh masyarakat diminta untuk bekerja sama dalam melakukan social/physical distancing. Seluruh lembaga pemerintahan, kementerian, hingga bank melakukan berbagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Meskipun demikian, seluruh layanan harus dipastikan tetap berjalan dengan lancar, termasuk komitmen Bank Indonesia (BI) bersama otoritas terkait untuk memastikan kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan, guna mendukung berbagai kegiatan ekonomi.
Baca Juga:
Dalam rangka memitigasi dampak perluasan Covid-19, BI juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri untuk memperpendek jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, mulai 30 Maret – 29 Mei 2020 (masa status darurat yang ditetapkan pemerintah).
Kegiatan operasional dan layanan tersebut, yaitu Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, dan transaksi operasi moneter rupiah dan valas.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan alat pembayaran non-tunai dalam bertransaksi sehari-hari, antara lain melalui uang elektronik, mobile banking, internet banking dan QRIS. Imbauan ini juga didukung sejumlah langkah-langkah kebijakan BI terkait, yaitu:
- Perpanjangan masa berlakunya MDR QRIS sebesar 0%, untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UM), mulai 1 April 2020-30 September 2020.
- Penurunan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020-31 Desember 2020.
- Dukungan terhadap penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
Baca Juga:
Dari sisi tunai, BI juga memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Adapun langkah-langkah yang dilakukan yaitu sebagai berikut:
- Pengkondisian setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
- Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah.
- Melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
Menanggapi anggapan bahwa uang tunai adalah salah satu media penyebaran virus, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim menyebutkan, BI terus mengikuti perkembangan informasi dan hasil riset untuk mempelajari media penularan Covid-19 melalui uang dan diketahui bahwa uang tunai memungkinkan menjadi media penularan virus corona.
Namun, untuk mengantisipasi dampak penularan melalui uang, BI senantiasa melakukan pengolahan uang dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami memastikan orang yang melakukan kegiatan pengolahan uang dalam keadaan sehat, menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan sarung tangan, dan memastikan kebersihan perlengkapan dan lingkungan kerja,” kata Marlison dalam keterangan tertulis.
Adapun bentuk peningkatan standar K3 yang telah dilakukan di lingkungan kerja antara lain, mewajibkan kasir menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, masker, dan safety goggle (khusus kasir yang mengolah uang), serta membersihkan tangan secara rutin dan pembersihan APD yang bersifat re-usable setelah penggunaan.
Kasir juga diimbau untuk segera mengganti dan mencuci pakaian kerja, serta membersihkan diri, sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah. Selain itu, BI juga menyediakan hand sanitizer di lingkungan kerja.
BI secara rutin harian melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan terhadap perlengkapan kerja seperti kontainer uang, mesin uang di area kerja pengolahan uang, seperti loket penukaran uang, ruang penyetoran dan penarikan uang, ruang pemrosesan dan pemusnahan uang, serta ruang khazanah, termasuk kendaraan pengangkut uang.
BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang upaya meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 melalui uang tunai lewat media sosial yang dikelola oleh Departemen Komunikasi, serta dalam setiap kesempatan wawancara dengan pihak media.
Selain itu, BI juga melakukan komunikasi dan memberikan edukasi kepada seluruh pegawai di Kantor Perwakilan BI, serta kepada pihak eksternal (perbankan, PJPUR, dan pihak lainnya terkait pengedaran uang).
“Kami menekankan bahwa minimalisasi risiko penularan melalui uang bukan dengan cara membersihkan uang itu sendiri (memanaskan, mencuci uang dengan detergen/disinfektan/alkohol), melainkan melalui penerapan pola hidup bersih dan sehat,” ujar Marlison.
Ia mengatakan, kedisiplinan masyarakat untuk mencuci tangan dapat mencegah kemungkinan penularan Covid-19 yang pada akhirnya akan memutus rantai penularan virus tersebut.
“Kami juga mendorong masyarakat dapat meningkatkan penggunaan non-tunai untuk melakukan transaksi pembayaran khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.(*)