TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang hingga status darurat kesehatan berakhir. Mereka menilai pembahasan RUU di saat darurat merupakan tindakan yang tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
"Membahas beberapa RUU yang masih krusial dan menjadi perhatian masyarakat seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan di tengah status darurat kesehatan seperti saat ini merupakan sebuah tindakan yang tidak patut, mengamputasi aspirasi masyarakat, dan tindakan yang elitis," ujar salah satu anggota koalisi Erwin Natosmal, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2020.
Erwin mengatakan apalagi dalam draf revisi terhadap tata tertib DPR, masih terdapat persoalan terkait isu keamanan dan representasi keputusan dengan mekanisme online. Ia mempertanyakan jaminan bila keputusan atau persetujuan yang diberikan DPR, dilakukan lewat mekanisme yang transparan dan akuntabel.
"Dan bagaimana juga dengan mekanisme pengambilan keputusan apabila masih lewat server yang tidak bisa dijamin keamanan dan integritas datanya?" kata Erwin.
Karena itu, untuk menghindari adanya kepentingan jangka pendek anggota dewan yang terburu-buru membahas sejumlah RUU yang masih menjadi perhatian dan polemik publik, koalisi meminta DPR menghentikan pembahasan dan pengesahan semua RUU kontroversial, seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja.
Mereka juga diminta agar memperhatikan protokol kesehatan dampak virus corona dalam kegiatan berkumpul dan bersosialisi di ruang publik. Selain itu, metode pembahasan mulai dari legislasi, pengawasan, dan penganggaran, dilakukan dengan skema jarak jauh.
Hal ini bertujuan agar tetap memastikan partisipasi publik, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas. DPR diminta hanya membahas RUU yang diperlukan di tengan situasi ini saja.
"Membahas poin-poin yang relevan saja dengan kondisi tanggap darurat saat ini, seperti pembahasan Perpu No.1 Tahun 2020, Pembahasan RUU Perubahan APBN, dan pembahasan RUU lainnya yang relevan dengan penanganan COVID-19," kata Erwin.